Correct Article 1
UU Nomor 11 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UU 1-1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
Current Text
UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diubah dan ditambah sebagai berikut:
1. Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut:
ke - 1 Bea Meteri Modal:
Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing;
ke - 2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap kedalam wilayah INDONESIA seperti mesin- mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu.
ke - 3 Bea Balik Nama: Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di INDONESIA yang dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi satu dan lain dengan memperhatikan jenis usahanya.
Ke-4 ...
ke-4. Pajak Perseroan, Kelonggaran-kelonggaran dibidang pajak perseroan:
a. kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
b. kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun pertama sejak pendirian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat
(2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
c. penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai dengan pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925,
d. perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
ke-5 Pajak Dividen;
a. pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari saat mulai berproduksi atas bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham, sejauh dividen tersebut dinegara sipenerima tidak dikenakan pajak atas laba atau pendapatan.
b. jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan tambahan masa bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 ayt (2).
II.
Pasal 16 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Kepada badan-badan baru, yang menanam modalnya dibidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
(2) Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu masa bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini dalam hal dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. apabila penanaman modal tersebut pada menambah dan menghemat devisa Negara secara berarti, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
b. apabila ...
b. apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
c. apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal yang besar karena keperluan membangun prasarana dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang sewajarnya, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
d. dalam hal-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara khusus diberikan masa bebas pajak 1 (satu) tahun.
(3) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam pasal 15 dan pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dengan Peraturan Pemerintahan dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran lain kepada suatu perusahaan modal asing yang, sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi".
III.
Pasal 17 diubah seluruhnya semogga berbunyi sebagai berikut:
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan".
Your Correction
