Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENETAPAN KEMBALI PENSIUN-PEGAWAI ATAU PENSIUN JANDA/DUDA. Apabila penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda dikemudian hari ternyata keliru, maka penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru yang memuat alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali. Pasal 28 ... Pasal 28. PEMBATASAN PENSIUN-JANDA/DUDA (1) Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. (2) Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud pada ayat (1)pasal ini terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun-janda yang menurut UNDANG-UNDANG ini dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
Your Correction