Correct Article 22
UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Current Text
(1) Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada anak (anak-anak) termaksud pasal 18 UNDANG-UNDANG ini, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.
(2) Permintaan termaksud ayat(l) pasal ini harus disertai:
a. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;
b. Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan;
c. Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
d. Surat keputusan yang MENETAPKAN pangkat dan gaji-pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia.
Pasal 23 ...
Pasal 23.
(1) Kepala Kantor dimana Pegawai Negeri yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud dalam pasal 21 dan 22 ayat (2) terlaksana selekas mungkin.
(2) Istri suami atau anak (anak-anak) dari penerima pensiun-pegawai atau penerima pensiun-janda/duda yang meninggal dunia dapat mengajukan surat permintaan beserta Lampiran-lampirannya termaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) langsung kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai salinan dari surat keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan.
Pasal 24.
MULAINYA PEMBERIAN PENSIUN-JANDA/DUDA Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut UNDANG-UNDANG ini diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun-janda/bagian pensiun-janda itu didapat oleh yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, pensiun-janda/bagian pensiun-janda diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu.
Pasal 25.
BERAKHIRNYA HAK PENSIUN-JANDA/DUDA Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada akhir bulan:
a. Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;
b. Tidak ...
b. Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
Pasal 26.
PEMBAYARAN UANG MUKA ATAS PENSIUN-PEGAWAI ATAU PENSIUN-JANDA Jikalau syarat-syarat yang disebut dalam pasal 12 , pasal 21 atau pasal 22 UNDANG-UNDANG ini belum dipenuhi atau jika karena sesuatu hal penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda belum dapat dilaksanakan maka kepada bekas pegawai negeri atau janda (janda-janda) /duda atau anak (anak-anak) yang berkepentingan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan dapat diberikan untuk sementara uang muka atas pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut petunjuk-petunjuk dari Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Your Correction
