Correct Article 21
UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Current Text
PERMINTAAN PENSIUN-JANDA/DUDA Untuk memperoleh pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut UNDANG-UNDANG ini janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai:
a. surat ...
a. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;
b. Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib;
c. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan;
d. Surat keputusan yang MENETAPKAN pangkat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia.
Your Correction
