Correct Article 20
UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Current Text
(1) Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% (dua puluh perseratus) dari pensiun-janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) UNDANG-UNDANG ini diberikan kepada orang tuanya.
(2) Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah termaksud pada ayat
(1) pasal ini.
Your Correction
