Correct Article 19
UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Current Text
PENDAFTARAN ISTERI/SUAMI/ANAK SEBAGAI YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN-JANDA/DUDA
(1) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/suami/anak (anak-anak sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda seperti dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 18 UNDANG-UNDANG ini harus dilakukan oleh Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.
(2) Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan.
(3) Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang berhak menerima pensiun-janda/duda.
(4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda seperti termaksud pasal 18 UNDANG-UNDANG ini ialah:
a. anak ...
a. Anak-anak pegawai atau penerima pensiun-pegawai dari perkawinannya dengan isteri, (isteri-isteri)/suami yang didaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda.
b. Anak-anak pegawai wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita.
(5) Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus.
(6) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun-janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
Pendaftaran isteri/suami/anak yang diajukan sudah lampau batas waktu tersebut tidak diterima lagi.
Your Correction
