Correct Article 17
UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Current Text
Besarnya pensiun-janda/duda.
(1) Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus) dibagi rata antara istri-istri itu.
(2) Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
(3) Apabila ...
(3) Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarya pensiun-janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun-janda maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing isteri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dibagi rata antara isteri-isteri itu.
(4) Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (3) pasal ini tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya.
Your Correction
