Correct Article 14
UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
Current Text
Berakhirnya hak pensiun-pegawai.
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Your Correction
