Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tentang usia pegawai negeri. Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai. Pasal 11. Besarnya pensiun-pegawai. (1) Besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 2.% (dua setengah perseratus) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja, dengan ketentuan bahwa: a. pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun; b. pensiun-pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG ini adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun; c. pensiun-pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji-pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan. (2) pensiun ... (2) pensiun-pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dalam hal pegawai negeri yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena cacat jasmani dan/atau rokhani yang terjadi didalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tambahan atas pensiun-pegawai ini diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 12. Permintaan pensiun-pegawai. Untuk memperoleh pensiun-pegawai menurut UNDANG-UNDANG ini, pegawai negeri yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai: a. Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia sebagai pegawai negeri; b. Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat/ badan Negara yang berwenang untuk memberhentikan pegawai negeri yang bersangkutan; c. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat (istri-istri) suami dan anak-anaknya; d. Surat keterangan dari pegawai negeri yang berkepentingan yang menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang sah maupun turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik Negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib. Pasal 13. Mulainya pemberian pensiun-pegawai. (1) Pensiun-pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri. (2) Dalam … (2) Dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (4) UNDANG-UNDANG ini, pensiun-pegawai diberikan mulai bulan berikutnya bekas pegawai negeri yang bersangkutan mencapai usia 50 tahun.
Your Correction