Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 11 Tahun 1969 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang berhak memberi pensiun. (1) Pemberian pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan bagian pensiun-janda ditetapkan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi Kepala Kantor Urusan Pegawai. (2) Selama pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan belum dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ayat (1) tersebut di atas, tugas ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 8. Tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan lain-lain tunjangan. Di atas pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri. Pasal 9. Hak atas pensiun pegawai. (1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri. a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. b. Oleh ... b. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau c. mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. (2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun. (3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. (4) Apabila ... (4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
Your Correction