Correct Article 35
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Current Text
(1) Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan Negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut PERATURAN PEMERINTAH yang dikeluarkan berdasarkan kepada UNDANG-UNDANG ini.
(2) Sebelum penetapan menurut PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan kuasa pertambangan tersebut harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 36…
Your Correction
