Correct Article 29
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Current Text
(1) Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pengawasan...
(2) Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
Your Correction
