Correct Article 25
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Current Text
(1) Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2) Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka bersama.
Pasal 26…
Your Correction
