Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika Kuasa pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam pasal 21, 22 ayat (1) dan pasal 23, maka: a. segala beban yang diberatkan kepada kuasa pertambangan batal menurut hukum; b. Wilayah kuasa pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara. c. segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan- bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan bahan-bahan galian menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian kepada pemegang kuasa pertambangan; d. perusahaan... d. perusahaan atau perseorangan yang memegang kuasa pertambangan itu diharuskan menyerahkan semua klise dan bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan sebagainya yang bersangkutan dengan usaha pertambangan kepada Menteri dengan tidak menerima ganti kerugian. (2) Menyimpang dari bunyi ayat (1) pasal ini, maka bilamana kuasa pertambangan dibatalkan untuk kepentingan Negara, maka kepadanya diberi ganti kerugian yang wajar. (3) Menteri MENETAPKAN waktu dalam mana pemegang kuasa pertambangan terakhir diberi kesempatan untuk mengangkat segala sesuatu yang menjadi hak miliknya. Segala sesuatu yang belum diangkat dalam waktu tersebut menjadi milik Negara.
Your Correction