Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh : a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; b. Perusahaan Negara.
Your Correction