Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Istilah-istilah a. bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam; b. hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum INDONESIA; c. penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk MENETAPKAN tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya; d. eksplorasi: segala penyelidikan geologi pertambangan untuk MENETAPKAN lebih teliti/saksama adanya dan sifat letakan bahan galian; e. eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya; f. pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur- unsur yang terdapat pada bahan galian itu. g. pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian; h. penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian; i. kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan; j. Menteri:... j. Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan. k. Wilayah hukum pertambangan INDONESIA: seluruh kepulauan INDONESIA, tanah di bawah perairan INDONESIA dan paparan benua (continental shelf) kepulauan INDONESIA; l. Perusahaan Negara: a. Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perusahaan Negara yang berlaku; b. Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara; m. Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perusahaan Daerah yang berlaku; n. Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.
Your Correction