Correct Article 2
UU Nomor 11 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Current Text
Istilah-istilah
a. bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam;
b. hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum INDONESIA;
c. penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk MENETAPKAN tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
d. eksplorasi:
segala penyelidikan geologi pertambangan untuk MENETAPKAN lebih teliti/saksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
e. eksploitasi:
usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
f. pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur- unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
g. pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
h. penjualan:
segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian;
i. kuasa pertambangan:
wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;
j. Menteri:...
j. Menteri:
Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan.
k. Wilayah hukum pertambangan INDONESIA:
seluruh kepulauan INDONESIA, tanah di bawah perairan INDONESIA dan paparan benua (continental shelf) kepulauan INDONESIA;
l. Perusahaan Negara:
a. Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perusahaan Negara yang berlaku;
b. Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara;
m. Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perusahaan Daerah yang berlaku;
n. Pertambangan Rakyat;
yang dimaksud dengan Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.
Your Correction
