Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 11 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1958 tentang KENAIKAN TARIP UANG RAMBU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO MENTERI PELAYARAN, NAZIR. MENTERI KEUANGAN, SUTIKNO SLAMET Diundangkan pada tanggal 18 Maret 1958 MENTERI KEHAKIMAN, G.A. MAENGKOM. MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG KENAIKAN TARIP UANG RAMBU Menyediakan suatu system perambuan dan penerangan pantai diperairan INDONESIA adalah kewajiban Negara. Untuk keperluan ini dan pemeliharaannya diminta dari kapal-kapal pembayaran menurut tarip yang ditetapkan sekedar penutup ongkos- ongkos eksploitasi. Angka-angka pengeluaran dan penerimaan untuk Dinas Perambuan dan Penerangan Pantai dari 3 tahun berturut-turut adalah sebagai berikut: PENGELUARAN: PENERIMAAN: 1952 Rp. 14.905.000,- Rp. 6.000.000,- 1953 Rp. 15.838.600,- Rp. 11.000.000,- 1954 Rp. 10.000.000,- Rp. 9.000.000,- Di samping itu perlu sekali dipertimbangkan pembaharuan alat- alat perambuan. Tentang angka pengeluaran tersebut di atas dikemukakan bahwa jumlah-jumlah itu bukan merupakan pengeluaran yang sebenarnya, melainkan disesuaikan dengan Anggaran Belanja yang tersedia, yang sebetulnya sangat kurang untuk dapat memelihara dan memperbaharui alat-alat perambuan dan penerangan pantai semestinya. Mengingat hal tersebut di atas maka diusulkan agar tarip uang rambu dinaikkan dengan 100%. Kenaikan ini dianggap cukup untuk sementara waktu, karena pada tahun 1947 pembayaran tersebut telah dinaikkan dengan 100%. Menurut pasal 2 ayat 3 Bakengeldordonnantie, untuk pembayaran uang rambu secara berlangganan ditetapkan jumlah maximum sebesar Rp. 12.150,- Jumlah tersebut adalah uang rambu yang harus dibayar untuk kapal-kapal yang berukuran 27.000 m3 = 9540 B.R.T. ke atas. Berhubung dengan perkembangan pelayaran pada umumnya, batas tersebut sekarang dipandang terlalu rendah. Dengan UNDANG-UNDANG ini batas itu ditetapkan 40.000 m3 = 14.134 B.R.T., sehingga pembayaran secara berlangganan, setinggi- tingginya ditetapkan Rp. 27.000,- CATATAN *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-27 pada tanggal 21 Pebruari 1958 pada hari Jum'at, P. 268/1958 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/25; TLN NO. 1554
Your Correction