Correct Article 6
UU Nomor 107 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 107 Tahun 2024 tentang KABUPATEN CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Kabupaten Cirebon memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, dan sebagian kecil merupakan wilayah perbukitan, kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, perindustrian, dan perdagangan; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
Your Correction
