Correct Article 6
UU Nomor 106 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KUNINGAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Kabupaten Kuningan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis dataran rendah, wilayah perbukitan, dan dataran tinggi di kawasan Gunung Ciremai;
b. potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi panas bumi, serta potensi perdagangan; dan
c. suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
