Correct Article 4
UU Nomor 106 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KUNINGAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Kuningan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Cirebon;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah . . .
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ciamis; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
