Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 105 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Sumedang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Majalengka; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bandung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang. (2) Penegasan . . . (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction