Correct Article 6
UU Nomor 103 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Kabupaten Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan bukit, serta berada di Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan, hortikultura, dan panas bumi, potensi pariwisata serta potensi industri; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda.
Your Correction
