Correct Article 4
UU Nomor 102 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 102 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
