Correct Article 6
UU Nomor 101 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Kabupaten Bekasi memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kepulauan, sungai, dan situ yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat.
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Suatantra Wibauta Mukti.
Your Correction
