Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 101 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Tarumajaya; b. Kecamatan Babelan; c. Kecamatan Sukawangi; d. Kecamatan Tambelang; e. Kecamatan Tambun Utara; f. Kecamatan Tambun Selatan; g. Kecamatan Cibitung; h. Kecamatan Cikarang Barat; i Kecamatan . . i. Kecamatan j. Kecamatan k. Kecamatan l. Kecamatan m. Kecamatan n. Kecamatan o. Kecamatan p. Kecamatan q. Kecamatan r. Kecamatan s. Kecamatan t. Kecamatan u. Kecamatan v. Kecamatan w. Kecamatan Cikarang Utara; Karang Bahagia; Cikarang Timur; Kedung Waringin; Pebayuran; Sukakarya; Sukatani; Cabangbungin; Muaragembong; Setu; Cikarang Selatan; Cikarang Pusat; Serang Baru; Cibarusah; dan Bojongmangu.
Your Correction