Correct Article 6
UU Nomor 10 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
Current Text
Kabupaten Bolang Mongondow memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan taman nasional;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, pertambangan, energi dan mineral, serta kehutanan; dan
c. keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
T{Irr:If IilTIr.IilIrd{rI
Your Correction
