Correct Article 4
UU Nomor 10 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
Current Text
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
