Correct Article 5
UU Nomor 10 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
Provinsi Jawa Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a. dengan ciri geogralis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan, potensi pariwisata, potensi perdagangan, potensi industri, potensi ekonomi kreatif, dan potensi lainnya;
dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinegi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No l8ll04A
Your Correction
