Correct Article 5
UU Nomor 10 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
(1) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.
(2) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Your Correction
