Article 1
Dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk:
a. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang berkedudukan di kota Palembang;
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin yang berkedudukan di kota Banjarmasin;
c. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang berkedudukan di kota Mataram; dan
d. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang berkedudukan di kota Manado.