Correct Article 17
UU Nomor 10 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BEA METERAI
Current Text
(1) Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2) Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction
