Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 10 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BEA METERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah berwenang menentukan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Ketentuan mengenai tata cara untuk menentukan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction