Correct Article 15
UU Nomor 10 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang BEA METERAI
Current Text
(1) Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf c merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
