Correct Article 6
UU Nomor 10 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Current Text
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. pendapatan operasional Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.664.656.451.847.902 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus dua rupiah);
b. beban operasional Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.872.337.960.471.773 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh dua triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah);
c. berdasarkan pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan beban operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp207.681.508.623.871 (dua ratus tujuh triliun enam ratus delapan puluh satu miliar lima ratus delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah);
d. surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp67.956.520.850.893 (enam puluh tujuh triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar lima ratus dua
puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
e. berdasarkan defisit dari kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c dan surplus dari kegiatan non operasional sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp139.724.987.772.978 (seratus tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Your Correction
