Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 10 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. jumlah aset sebesar Rp5.456.881.565.245.612 (lima kuadriliun empat ratus lima puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar lima ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus dua belas rupiah); b. jumlah kewajiban sebesar Rp3.889.949.813.238.968 (tiga kuadriliun delapan ratus delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah); c. jumlah ekuitas sebesar Rp1.566.931.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
Your Correction