Correct Article 3
UU Nomor 10 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Current Text
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp1.555.934.150.832.790 (satu kuadriliun lima ratus lima puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) yang berarti 87,11% (delapan puluh tujuh koma satu satu persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.786.225.025.908.000 (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp1.864.275.091.894.965 (satu kuadriliun delapan ratus enam puluh empat triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) yang berarti 89,5% (delapan puluh sembilan koma lima persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.082.948.885.885.000 (dua kuadriliun delapan puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp308.340.941.062.175 (tiga ratus delapan triliun tiga ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh satu juta enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) yang berarti 103,92% (seratus tiga koma sembilan dua persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp296.723.859.977.000 (dua ratus sembilan puluh enam triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
d. pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebesar Rp334.503.339.851.560 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tiga miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang berarti 112,73% (seratus dua belas koma tujuh tiga persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp296.723.859.977.000 (dua ratus sembilan puluh enam triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp26.162.398.789.385 (dua puluh enam triliun seratus enam puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Your Correction
