Correct Article 2
UU Nomor 10 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Current Text
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2016;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2016;
c. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2016;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2016;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2016;
dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Your Correction
