Correct Article 1
UU Nomor 10 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF ACTS OF NUCLEAR TERRORISM (KONVENSI INTERNASIONAL PENANGGULANGAN TINDAKAN TERORISME NUKLIR)
Current Text
(1) Mengesahkan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 4 dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 23 ayat (1).
(2) Salinan naskah asli International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 4 dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 23 ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
