Correct Article 77
UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Bappebti, Bank INDONESIA, badan yang mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan wajib mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.
37. Di antara . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
37. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
