Correct Article 73B
UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73C . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 73C
(1) Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Your Correction
