Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73A

UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Setiap . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Your Correction