Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 34. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 73D, Pasal 73E, Pasal 73F, dan Pasal 73G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction