Correct Article 58
UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Bappebti.
30. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
