Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah, wajib menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut. (2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu. (3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah. (4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti. (5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. (6) Apabila . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau kreditornya. 26. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction