Correct Article 44B
UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(2) Pendirian, pengurusan, dan/atau pembubaran Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga asosiasi dan Peraturan Perundang-undangan.
23. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
