Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35B

UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti. 22. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA ASOSIASI INDUSTRI PERDAGANGAN BERJANGKA
Your Correction