Correct Article 35A
UU Nomor 10 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berdomisili di dalam atau di luar negeri, yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
(2) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
Your Correction
