Correct Article 33
UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011, sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun anggaran 2011 dapat dilanjutkan pada tahun anggaran 2012.
(2) Pengajuan usulan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Lanjutan (DIPA-L) paling lambat tanggal 31 Januari 2012.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA–L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 34 . . .
Your Correction
