Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan lebih lanjut dari pembiayaan defisit anggaran berupa perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan penerusan pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.
Your Correction