Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional tersebut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction