Correct Article 30
UU Nomor 10 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen Penyertaan Modal Negara, ditetapkan untuk dijadikan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara pada organisasi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction
